Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Hadapan Wamenkes, Anggota DPR Minta KRIS Ditunda dan Dikaji Lagi

Kompas.com - 07/06/2024, 06:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mencecar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja Komisi IX DPR membahas rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit.

Irma menuding Dante terus menerus berdalih bahwa aturan KRIS sudah berdasarkan amanat Konstitusi. Padahal menurut Irma, KRIS belum sesuai dengan konstitusi. 

Mula-mula, Dante mengaku di hadapan seluruh Komisi IX bahwa kebijakan KRIS semestinya berlaku sejak 2022.

"Sebenarnya mandat dari regulasi seharusnya ini berjalan 2022, Pak. Kemudian kita tunda sampai 2025 dan kita akan tetapkan sebenarnya adalah yang paling penting adalah kajian aktuaria yang ada di kementerian kesehatan," kata Dante dalam rapat Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

"Dan kalau boleh kami diberi waktu untuk sampai akhir tahun ini untuk melakukan kajian aktuaria sehingga kita bisa menetapkan sikap kita, apakah ini ditunda apakah diteruskan," sambung dia.

Setelah ucapan Dante, Irma meminta interupsi untuk menyampaikan pandangannya.

Irma merasa terganggu dengan pernyataan Dante yang menyebut regulasi KRIS semestinya berlaku sejak 2022.

"Saya agak terganggu dengan penyampaian Pak Wamen bahwa KRIS ini harusnya di 2022. Mikir enggak sih kalau sebenarnya amanat konstitusinya enggak nyambung di sini," cecar Irma.

"Jangan bicara soal amanat undang-undang atau perpres tapi amanat konstitusinya di mana?" tanya dia.

Baca juga: Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

Oleh sebab itu, politisi Nasdem ini meminta lebih baik aturan diubah dulu untuk memasukkan norma bahwa KRIS diadakan untuk melaksanakan amanat Konstitusi.

"Jadi jangan terus ngeles-ngeles seperti itu. Nah kita juga pengin tahu ini tarifnya ini bagaimana kan gitu seperti yang disampaikan teman-teman tadi, jangan selalu bilang begini harusnya dilaksanakan 2022," sebut Irma.

"Gimana mau dilaksanakan 2022 di 2024 ini saja enggak jelas, apalagi 2022 gelap," sambungnya.

Ia lantas meminta agar rekan-rekannya di Komisi IX menyepakati KRIS tidak dilaksanakan pada tahun depan.

Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien di 292 RS Bakal Berkurang Imbas Penerapan KRIS

Sebaliknya, pemerintah diminta mengkaji lebih dalam apakah KRIS benar-benar untuk mewujudkan amanat Konstitusi.


Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.

Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Sementara besaran iurannya akan dibahas lebih lanjut, dan diterapkan setelah KRIS diberlakukan.

Baca juga: DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap RS.

Dengan penerapan KRIS, satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.

"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Kantor Presiden di IKN Bisa Digunakan Jokowi Pada Juli

Nasional
Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya 'Back Up'

Data di 282 Layanan Kementerian/Lembaga Hilang Imbas Peretasan PDN, Hanya 44 yang Punya "Back Up"

Nasional
Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Bansos Presiden Pun Dikorupsi, Negara Rugi Rp 125 M

Nasional
Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Saat PPATK Ungkap 1.000 Lebih Anggota Dewan Main Judi Online

Nasional
Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Nasional
Hari Ini, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Hari Ini, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kemenkominfo Jalani Sidang Vonis Perkara BTS 4G

Nasional
Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com