JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mencecar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja Komisi IX DPR membahas rencana penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit.
Irma menuding Dante terus menerus berdalih bahwa aturan KRIS sudah berdasarkan amanat Konstitusi. Padahal menurut Irma, KRIS belum sesuai dengan konstitusi.
Mula-mula, Dante mengaku di hadapan seluruh Komisi IX bahwa kebijakan KRIS semestinya berlaku sejak 2022.
"Sebenarnya mandat dari regulasi seharusnya ini berjalan 2022, Pak. Kemudian kita tunda sampai 2025 dan kita akan tetapkan sebenarnya adalah yang paling penting adalah kajian aktuaria yang ada di kementerian kesehatan," kata Dante dalam rapat Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025
"Dan kalau boleh kami diberi waktu untuk sampai akhir tahun ini untuk melakukan kajian aktuaria sehingga kita bisa menetapkan sikap kita, apakah ini ditunda apakah diteruskan," sambung dia.
Setelah ucapan Dante, Irma meminta interupsi untuk menyampaikan pandangannya.
Irma merasa terganggu dengan pernyataan Dante yang menyebut regulasi KRIS semestinya berlaku sejak 2022.
"Saya agak terganggu dengan penyampaian Pak Wamen bahwa KRIS ini harusnya di 2022. Mikir enggak sih kalau sebenarnya amanat konstitusinya enggak nyambung di sini," cecar Irma.
"Jangan bicara soal amanat undang-undang atau perpres tapi amanat konstitusinya di mana?" tanya dia.
Baca juga: Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS
Oleh sebab itu, politisi Nasdem ini meminta lebih baik aturan diubah dulu untuk memasukkan norma bahwa KRIS diadakan untuk melaksanakan amanat Konstitusi.
"Jadi jangan terus ngeles-ngeles seperti itu. Nah kita juga pengin tahu ini tarifnya ini bagaimana kan gitu seperti yang disampaikan teman-teman tadi, jangan selalu bilang begini harusnya dilaksanakan 2022," sebut Irma.
"Gimana mau dilaksanakan 2022 di 2024 ini saja enggak jelas, apalagi 2022 gelap," sambungnya.
Ia lantas meminta agar rekan-rekannya di Komisi IX menyepakati KRIS tidak dilaksanakan pada tahun depan.
Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien di 292 RS Bakal Berkurang Imbas Penerapan KRIS
Sebaliknya, pemerintah diminta mengkaji lebih dalam apakah KRIS benar-benar untuk mewujudkan amanat Konstitusi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.
Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Sementara besaran iurannya akan dibahas lebih lanjut, dan diterapkan setelah KRIS diberlakukan.
Baca juga: DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap RS.
Dengan penerapan KRIS, satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.
"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.