JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pesimistis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dapat diterapkan semua rumah sakit mulai Juni 2025.
Ia mengaku pesimistis karena belum ada pembahasan detail mengenai konsep pembiayaan sistem KRIS tersebut.
"Cuma ini kurang sempurna artinya belum diimbangi dengan konsep yang pasti bagaimana membiayainya nanti, meskipun ini baru Perpres ya, tapi kalau belum disikapi dan belum dibuat segera bagaimana desain anggarannya, ya rasanya itu kurang sempurna," ucap Rahmad Handoyo dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ia pun mengungkap dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan juga tidak ada pembahasan secara detail mengenai konsep KRIS yang rencananya juga akan melibatkan asuransi swasta.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
"Pembiayaan kan ada konsep model kerja sama antara BPJS dengan asuransi swasta, modelnya seperti apa? Detailnya belum pernah dengar. Itu masih PR besar. Apakah bisa diselesaikan pemerintah sekarang?" ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan tidak memberatkan peserta mandiri. Sebab, peserta mandiri tidak mendapat bantuan pemerintah seperti peserta yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jangan sampai ketika KRIS berjalan, terjadi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi mantan peserta karena tidak mampu membayar iuran kelas mandiri," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut.
“Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.
Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025.
Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.
Baca juga: Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap
“Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” kata Nadia.
Adapun pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, keikutsertaan program jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.