Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Sebut Penentuan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Kompas.com - 06/06/2024, 22:01 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan, penentuan tarif iuran Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) memerlukan evaluasi mendalam untuk bisa menggantikan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan.

Agus mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberlanjutan program KRIS supaya tidak terjadi masalah keuangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelaksanaannya.

"Kami akan melihat dulu dari hasil evaluasi aktuaria. Kami tidak ingin JKN mengalami masalah keuangan. Sehingga membutuhkan evaluasi mendalam terkait hal ini," ujar Agus Suprapto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Bakal Evaluasi KRIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Belum Dihapus

Di samping itu, Agus mengatakan pada saat ini tarif KRIS belum diputuskan karena penentuannya harus mempertimbangkan situasi sosial dan jumlah peserta.

"Naskah akademik kita terakhir itu 2022 tentu dinamika sosial yang ada sekarang dan kebijakan kenaikan tarif yang Permenkes kemarin berpengaruh besar, dinamika jumlah kepesertaan, segmennya mana saja itu bagian penting dari aktuaria," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut.

“Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.

Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025.

Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Baca juga: Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS

“Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” kata Nadia.

Adapun pemerintah melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mewajibkan semua penduduk ikut serta dalam program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Pasal 6 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, keikutsertaan program jaminan kesehatan dilaksanakan dengan cara mendaftar pada BPJS Kesehatan sebagai peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com