Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kompas.com - 21/05/2024, 19:39 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (PKR Kemenkes) Yuliastuti Saripawan mengungkapkan, belum semua rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan.

Yuli menuturkan, Kemenkes menargetkan 3.060 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia untuk melakukan penilaian mandiri terkait kesiapan penerapan sistem KRIS, tapi hanya 2.858 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria berdasarkan asesmen mandiri mereka.

"Jadi, kalau untuk memenuhi semua kriteria berdasarkan asesmen tadi ada sekitar 81,6 persen. Kemudian yang untuk memenuhi 11 kriteria itu 3,3 persen, kemudian yang memenuhi 10 Kriteria itu ada 0,9 persen, dan yang memenuhi 9 kriteria 1,2 persen," kata Yuli dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Yuli menuturkan, selain asesmen mandiri yang dilakukan rumah sakit, Kemenkes juga melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data kelayakan rumah sakit.

Hasilnya, hingga April 2024 lalu, hanya ada 1.054 rumah sakit yang memenuhi kriteria kelayakan hingga April 2024.

"Jadi, dari tahun 2023 kemarin yang sudah memang memenuhi realisasi kita cek betul seperti itu ada 995. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 30 April kemarin, kami melihat ada 1053 rumah sakit," ujar Yuli.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, ada sejumlah kriteria yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit, misalnya, fasilitas kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral, terutama di rumah sakit kelas C dan D.

"Itu yang agak sulit dengan 12 kriteria, yang seperti saya sampaikan ada kamar mandi dalam dan oksigen itu agak sulit. Tapi kalau yang lainnya rata-rata memenuhi," ucapnya.

Yuli menyarankan agar pemerintah setempat menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menangani masalah tersebut.

Baca juga: Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

"Tahapannya mereka yang memang kekuatan dia tidak mampu, kita support melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena, secara pembiayaan kan kita tidak mungkin ya, itu yang masih mungkin sedang kita pikirkan, tetapi kami mendorong," ujar Yuli

Diketahui setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme);

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam);

3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur);

4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus);

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com