JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (PKR Kemenkes) Yuliastuti Saripawan mengungkapkan, belum semua rumah sakit di Indonesia siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan.
Yuli menuturkan, Kemenkes menargetkan 3.060 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia untuk melakukan penilaian mandiri terkait kesiapan penerapan sistem KRIS, tapi hanya 2.858 rumah sakit yang memenuhi seluruh kriteria berdasarkan asesmen mandiri mereka.
"Jadi, kalau untuk memenuhi semua kriteria berdasarkan asesmen tadi ada sekitar 81,6 persen. Kemudian yang untuk memenuhi 11 kriteria itu 3,3 persen, kemudian yang memenuhi 10 Kriteria itu ada 0,9 persen, dan yang memenuhi 9 kriteria 1,2 persen," kata Yuli dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?
Yuli menuturkan, selain asesmen mandiri yang dilakukan rumah sakit, Kemenkes juga melakukan survei lapangan untuk memverifikasi data kelayakan rumah sakit.
Hasilnya, hingga April 2024 lalu, hanya ada 1.054 rumah sakit yang memenuhi kriteria kelayakan hingga April 2024.
"Jadi, dari tahun 2023 kemarin yang sudah memang memenuhi realisasi kita cek betul seperti itu ada 995. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan 30 April kemarin, kami melihat ada 1053 rumah sakit," ujar Yuli.
Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes, ada sejumlah kriteria yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit, misalnya, fasilitas kamar mandi dalam dan outlet oksigen sentral, terutama di rumah sakit kelas C dan D.
"Itu yang agak sulit dengan 12 kriteria, yang seperti saya sampaikan ada kamar mandi dalam dan oksigen itu agak sulit. Tapi kalau yang lainnya rata-rata memenuhi," ucapnya.
Yuli menyarankan agar pemerintah setempat menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk menangani masalah tersebut.
Baca juga: Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS
"Tahapannya mereka yang memang kekuatan dia tidak mampu, kita support melalui dana DAK untuk melakukan renovasi, judulnya bukan bangunan baru. Karena, secara pembiayaan kan kita tidak mungkin ya, itu yang masih mungkin sedang kita pikirkan, tetapi kami mendorong," ujar Yuli
Diketahui setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme);
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam);
3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur);
4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus);