Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kompas.com - 15/05/2024, 22:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan diisi maksimal empat bed, sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam peraturan presiden terbaru.

Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Maksimal (empat bed), kalau dua boleh, tiga boleh,” ujar juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Syahril mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu pada intinya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.

“Kenyataan di lapangan saat ini memang ada kelas 1, 2, dan 3. Dan sebagian sudah memenuhi standar itu, tetapi sebagian belum. Makanya ada perpres ini,” kata Syahril.

“Sebagai contoh masih banyak di rumah sakit itu ada di kelas 3 itu ada lima hingga delapan orang,” ucap dia.

Syahril mengatakan, pemerintah menargetkan 3.057 RS menerapkan KRIS mulai 1 Juli 2025.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan belum ada penghapusan kelas menyusul KRIS.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap sama.

“Iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Rizzky.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut.

“Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.

Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025.

Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

“Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” kata Nadia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com