JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan diisi maksimal empat bed, sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam peraturan presiden terbaru.
Perpres yang dimaksud ialah Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Maksimal (empat bed), kalau dua boleh, tiga boleh,” ujar juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama
Syahril mengatakan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu pada intinya mengatur 12 komponen yang harus dipenuhi sebuah rumah sakit (RS) untuk melayani peserta BPJS Kesehatan.
“Kenyataan di lapangan saat ini memang ada kelas 1, 2, dan 3. Dan sebagian sudah memenuhi standar itu, tetapi sebagian belum. Makanya ada perpres ini,” kata Syahril.
“Sebagai contoh masih banyak di rumah sakit itu ada di kelas 3 itu ada lima hingga delapan orang,” ucap dia.
Syahril mengatakan, pemerintah menargetkan 3.057 RS menerapkan KRIS mulai 1 Juli 2025.
Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini
Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan belum ada penghapusan kelas menyusul KRIS.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap sama.
“Iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Rizzky.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga menyebutkan, belum ada penghapusan kelas menyusul keluarnya Perpres tersebut.
“Kelas 1, 2, dan 3 masih tetap ada ya,” kata Nadia.
Perpres dan penerapan KRIS, sebut Nadia, akan mulai efektif mulai 1 Juli 2025.
Kemudian, terkait besaran iuran akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak.
“Kita dari sisi pelayanan menyiapkan bagaimana fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS itu sudah siap pada tanggal 1 Juli untuk menerapkan kelas rawat inap standar ini,” kata Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.