JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, terdapat 2.316 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Jumlah tersebut setara dengan 79,05 persen dari total 3.057 rumah sakit di Indonesia yang akan memberlakukan KRIS untuk perawatan pasien.
“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS, per 20 Mei 2024 ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Menurut Dante, rumah sakit yang memenuhi kriteria itu tidak hanya milik pemerintah pusat, tetapi juga yang dikelola pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN dan pihak swasta.
Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pekerja Wanita di Yogyakarta Ingin Gaji Tetap 100 Persen
“Jadi memang sudah banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS,” jelas Dante.
Selain itu, lanjut Dante, masih terdapat 363 RS yang baru memenuhi 11 kriteria KRIS, dan 43 RS yang memenuhi 10 kriteria. Kemudian, ada pula 272 RS yang saat ini telah memenuhi 9 kriteria dan 63 RS tercatat belum memenuhi kriteria.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.
Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang
Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara besaran iurannya akan dibahas lebih lanjut, dan diterapkan setelah KRIS diberlakukan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).
Dengan penerapan KRIS, maka satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.
"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, telah diatur 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS Kesehatan, saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.