JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, ada 292 rumah sakit (RS) yang diperkirakan akan kehilangan 10 tempat tidur pasien saat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal itu diketahui berdasarkan hasil survei terhadap RS yang sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan layanan KRIS pada Juni 2025.
“Yang mengalami kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu 292 RS, dan sisa yang lainnya itu hanya sedikit-sedikit, ada yang 1 sampai 2 kehilangan tempat tidur,” ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Wamenkes: 2.316 Rumah Sakit Sudah Siap Terapkan KRIS
Meski begitu, Dante menegaskan bahwa jumlah RS yang tidak mengalami pengurangan kapasitas tempat tidur lebih banyak.
Dia mencatat, ada 609 RS yang kapasitasnya tetap meski menerapkan KRIS untuk perawatan pasien.
Untuk itu, Dante memastikan penerapan KRIS tidak berdampak signifikan pada berkurangnya tempat tidur, ataupun daya tampung pasien di rumah sakit.
“Kami estimasi dan kami punya data, yang tidak mengalami tempat tidur itu paling besar, ada 609 rumah sakit,” ucap Dante.
Di samping itu, bed occupation rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur di RS setiap daerah sebagian besar berada di angka 30-50 persen.
Dengan begitu, sebagian besar RS hampir dipastikan masih memiliki kapasitas daya tampung yang mumpuni untuk merawat pasien.
“Jadi memamg ternyata implementasi KRIS yang nanti akan dilakukan, dan kemudian memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku ini tidak akan terjadi,” ungkap Dante.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS
Adapun sampai saat ini tercatat ada 2.316 RS yang sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan KRIS.
Jumlah tersebut setara dengan 79,05 persen dari total 3.057 TS di Indonesia yang akan memberlakukan KRIS untuk perawatan pasien.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.
Mengacu pada pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara besaran iurannya akan dibahas lebih lanjut, dan diterapkan setelah KRIS diberlakukan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dihapus demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit (RS).
Dengan penerapan KRIS, satu kamar perawatan hanya akan diisi oleh maksimal 4 orang.
"Itu meningkatkan standar minimum layanan, sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya 6, 8, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal 4," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.