Bamsoet melanjutkan, hal-hal yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan juga akan dimasukkan dalam aturan peralihan.
Aturan peralihan itu diperlukan karena MPR periode saat ini tidak bisa melakukan amendemen mengingat keterbatasan waktu.
Baca juga: Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi
"Persoalannya berdasarkan tata tertib MPR, kita tidak bisa melakukan amendemen karena kita sudah tinggal lima bulan, karena syaratnya enam bulan," ujar dia.
Dengan tersedianya aturan peralihan, maka Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini lantas berharap proses amendemen UUD 1945 dilanjutkan oleh MPR periode mendatang.
Ia mengungkapkan mengapa UUD 1945 yang sudah ada, kini perlu dilakukan perubahan.
Menurut dia, sistem politik dan demokrasi Indonesia perlu ditata kembali.
"Sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi yang mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," nilai Bamsoet.
Namun, Bamsoet enggan berandai-andai soal apakah amendemen tersebut juga akan mengubah sistem pemilihan umum baik kepala daerah maupun presiden.
Baca juga: Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amandemen UUD 1945
Menurutnya, hal itu akan sangat bergantung pada dinamika politik ke depan.
"Tapi itulah semangat para pendiri bangsa yang tercantum di sila keempat Pancasila, musyawarah mufakat," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.