Kemudian diatur juga soal batas usia minimal 25 tahun bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota serta wakilnya.
Lantas, Mahfud pun heran dengan hasil putusan MA tersebut.
"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan. Bertentangan dengan yang mana? Peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA, berarti dia membatalkan isi undang-undang," kata dia.
Baca juga: KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA
Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan isi dari suatu undang-undang.
Menurut dia, isi suatu undang-undang baru bisa dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, judicial review (JR) oleh Mahkamah Konstitisi (MK), atau peraturan perundang-undangan (perppu) darurat.
Dia menyebut putusan MA ini sudah melampaui kewenangan.
"Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melaakulan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," tegas dia.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Putusan itu lahir dari gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Gugatan itu diproses hanya dalam waktu 3 hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.
Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.
"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.