Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Kompas.com - 05/06/2024, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.

Hal ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.

Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," kata Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Namun, Mahfud mengingatkan, kerusakan dalam hal penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.

Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.

Eks Hakim Konstutisi ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Baca juga: Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

Dalam beleid itu, kata Mahfud, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.

Di ayat selanjutnya, mencatatkan sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com