Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Kompas.com - 05/06/2024, 18:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai, cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.

Hal ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.

Banyak pihak mencurigai Putusan MA itu untuk meloloskan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024.

Mahfud pun mempersilahkan para penguasa melanjutkan proses perusakan hukum di Tanah Air selagi mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," kata Mahfud dalam Tayangan YouTube Mahfud MD Official seperti dikutip Rabu (5/6/2024).

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat, kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan, ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Namun, Mahfud mengingatkan, kerusakan dalam hal penerapan hukum ini bisa menjadi bumerang.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama, ya, yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu," ucap dia.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa putusan MA ini salah.

Sebab, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya putusan MA ini salah," ungkap Mahfud.

Eks Hakim Konstutisi ini menjelaskan, KPU semula membuat aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

Baca juga: Perludem: KPU Seharusnya Abaikan Saja Putusan MA soal Batas Usia

Dalam beleid itu, kata Mahfud, diatur bahwa setiap orang berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan itu menjadi hak setiap orang. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 1.

Di ayat selanjutnya, mencatatkan sejumlah persyaratan bagi siapa pun yang ingin maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kemudian pada Pasal 7 Ayat 2 huruf e mensyaratkan bahwa seorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakilnya harus berusia minimal 30 tahun.

Kemudian diatur juga soal batas usia minimal 25 tahun bagi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati/walikota serta wakilnya.

Lantas, Mahfud pun heran dengan hasil putusan MA tersebut.

"Nah ini tiba-tiba dibatalkan katanya bertentangan. Bertentangan dengan yang mana? Peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima putusan MA, berarti dia membatalkan isi undang-undang," kata dia.

Baca juga: KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan isi dari suatu undang-undang.

Menurut dia, isi suatu undang-undang baru bisa dibatalkan melalui proses legislatif review oleh lembaga legislatif, judicial review (JR) oleh Mahkamah Konstitisi (MK), atau peraturan perundang-undangan (perppu) darurat.

Dia menyebut putusan MA ini sudah melampaui kewenangan.

"Sedangkan menurut hukum kita, konstitusi kita, MA tidak boleh melaakulan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," tegas dia.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Putusan itu lahir dari gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Gugatan itu diproses hanya dalam waktu 3 hari, yakni dari tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com