Implementasi aturan ini untuk Pilkada 2024 dinilai bakal mencoreng rasa keadilan, karena pintu untuk bakal calon nonpartai yang memenuhi syarat usia akibat putusan MA ini sudah telanjur tertutup.
Baca juga: Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...
Kaesang sendiri yang saat ini masih 29 tahun sebelumnya tak mendapatkan tiket untuk melenggang ke Balai Kota.
Sebab, sebelum diubah MA, batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU dihitung saat penetapan pasangan calon, yakni pada 22 September 2024, 3 bulan sebelum Kaesang berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Dengan pengubahan ini, maka Kaesang diprediksi maju pada Pilkada Jakarta 2024 karena pelantikannya hampir dapat dipastikan berlangsung pada 2025.
Ia sendiri tak menutup pintu bakal maju, sempat menyinggung nama Anies Baswedan sebagai rekan tandem yang ia anggap menarik, serta meminta publik "menunggu kejutan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.