Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Baca juga: Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung
Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.
Menurut Kuntadi, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.
Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.