JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa emas yang sudah beredar terkait kasus dugaan korupsi 109 ton di PT Antam Tbk tetap bisa dijual.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, emas yang sudah beredar itu akan tetap diterima PT Antam Tbk karena emas asli.
"Saya kira tidak jadi masalah (jika dijual lagi) pasti dia akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli emas," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Ketut menjelaskan, perkara korupsi dalam kasus ini bukan soal keaslian emas, melainkan terkait perolehan emas yang didapatkan secara ilegal.
Baca juga: Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal
Selain itu, kata Ketut, persoalan dalam kasus ini lantaran proses penyematan merek Antam di 109 ton emas itu juga dilakukan secara ilegal.
Padahal, lanjut dia, seharusnya setiap emas yang hendak diberikan cap merek Antam harus mendapatkan izin resmi terlebih dahulu.
"Cuma yang kita hitung kemarin itu, kenapa kita anggap dia ilegal, karena dia kita anggap ilegal sehingga beberapa pendapatan negara terhadap legalisasi cap PT Antam itu menjadi berkurang dan hilang," ujar dia.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan peredaran 109 ton emas yang dicap secara ilegal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan antara pemasokan (supply) dan permintaan (demand) emas di pasaran.
"Sehingga antara demand dan supply jadi tidak seimbang menyebakan harga emas di pasaran menjadi rendah," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, menurut Ketut, perolehan 109 ton emas itu ada yang didapat dari luar negeri maupun tambang ilegal.
Baca juga: Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Dalam kasus ini, Kejagung pun sudah menetapkan enam tersangka dari pihak Antam.
Sementara terkait perhitungan kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan.
"Sekarang lagi dihitung sama teman-teman penyidik dan BPKP," tutur dia.
Diketahui, keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.
Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.