Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Kompas.com - 03/06/2024, 07:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah diduga bagian dari manuver politik sudah disiapkan sejak lama, guna memberi jalan Ketua Partai Solidaritas Indonesia sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Saya melihat manuver ini sejak lama memang sengaja didesain untuk mengakali konstitusi agar Kaesang tidak memiliki hambatan untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati dalam pernyataannya, seperti dikutip Kompas.com pada Senin (3/6/2024).

Neni juga menyatakan, dia tidak terkejut dengan sikap MA yang menangani perkara gugatan aturan itu secara kilat dengan proses dianggap tidak terbuka terhadap masyarakat dan tidak akuntabel.

"Tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari untuk mengeluarkan putusan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan pertimbangan hakim MA yang logical fallacy (cacat nalar) hukum sejak dalam pikiran," ujar Neni.

Baca juga: Putusan MA Dianggap Deal Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan


Selain itu, kata Neni, pihak penggugat juga terkesan memaksakan melakukan judicial review dan ada unsur kesengajaan dengan waktu yang mepet dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 supaya MA segera menerbitkan putusan.

"Sebab, kita ketahui hingga saat ini PKPU (Peraturan KPU) Pencalonan pun belum dirilis," ucap Neni.

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Baca juga: PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Baca juga: MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

Baca juga: Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Kembali Satu Kubu di Pilkada Jakarta 2024, PKS dan Anies Dianggap Saling Ketergantungan

Nasional
PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

PDI-P Gabung, Koalisi Anies Disebut Bisa Unggul pada Pilkada Jakarta

Nasional
Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Personel Polri Ikuti Konferensi FBI Asia Pasifik di Vietnam, Bahas Penggunaan Kripto untuk Kejahatan

Nasional
Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Grace Natalie Sebut Kebijakan Fiskal Jokowi Akan Berlanjut di Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com