JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah tidak ada hubungannya dengan PSI maupun ketua umumnya, Kaesang Pangarep.
Ia menuturkan, gugatan yang akhirnya diputus MA itu diajukan oleh Partai Garuda.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda," kata Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2024).
Ia mengklaim, tidak ada komunikasi sama sekali antara PSI dengan Partai Garuda terkait hal itu.
Baca juga: MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
MA, kata dia, tentu memiliki pertimbangan dalam pengambilan keputusan atas gugatan.
"Kita harus menghormati keputusan hakim. Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun berharap agar semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini.
"Jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," jelas Andy.
Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.
Baca juga: Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis
Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.
Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.