Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hafizh Nabiyyin
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet

Lulusan Hubungan International Universitas Potensi Utama Medan

Menyoal Dewan Media Sosial

Kompas.com - 29/05/2024, 10:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Untuk mengumpulkan data perilaku pengguna sebanyak-banyaknya, mereka perlu membuat pengguna betah mengakses produk mereka selama mungkin.

Caranya termasuk dengan membiarkan konten-konten berbahaya yang umumnya bersifat sensasional seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan perundungan. Padahal, penyebaran konten-konten itu secara masif dapat berujung pada kekerasan di dunia nyata.

Contoh terbaru dapat kita lihat saat gelombang konten kebencian yang masif dan sistematis menyasar pengungsi Rohingya di akhir 2023 lalu. Kala itu, Instagram, Facebook, X, TikTok, hingga YouTube dipenuhi oleh konten kebencian.

Akun-akun palsu UNHCR Indonesia menjamur di TikTok. Bahkan ada yang jumlah pengikutnya melebihi akun resmi badan PBB itu.

Rangkaian serangan digital yang sistematis dan masif berujung pada persekusi fisik terhadap etnis Rohingya yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa lokal pada 27 Desember 2023.

Melihat fakta bahwa demokrasi kita diancam gas beracun, sementara perusahaan media sosial panen uang dari model bisnis iklan bertargetnya, negara perlu hadir untuk menuntut tanggung jawab perusahaan media sosial dalam memoderasi konten. Namun, moderasi konten tidak boleh jadi dalih penyensoran baru.

Cegah penyensoran negara

Sejauh ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) menjadi regulasi yang paling banyak mengatur tanggung jawab perusahaan media sosial.

Namun, peraturan ini mengandung banyak pasal karet. Penggunaan frasa “mengganggu ketertiban umum” dan “meresahkan masyarakat” sangat berpotensi multitafsir.

Lalu, siapa yang dapat menafsirkan kedua frasa itu? Kominfo menjadi pihak yang berwenang di sini.

Ini menimbulkan masalah lainnya: terlalu kuatnya peran pemerintah dalam mengontrol ruang digital. Di sini, dewan media sosial-lah yang seharusnya memainkan peran, bukan pemerintah.

Kewenangan untuk menilai suatu konten layak atau tidak berada di internet tidak boleh dimonopoli oleh pemerintah karena berpotensi menyensor suara-suara kritis.

Dewan Media Sosial

DMS harus bersifat independen, bukan di bawah lembaga eksekutif maupun perusahaan media sosial.

Dalam konteks Indonesia, bentuk DMS dapat menjadi lembaga negara independen seperti Dewan Pers. Jika kedudukan DMS yang dibayangkan oleh Kominfo berada di bawah kementeriannya, sama saja DMS kehilangan esensinya.

Salah satu prinsip DMS yang juga penting untuk diperhatikan adalah keterwakilan kelompok. DMS harus melibatkan representasi dari kelompok-kelompok rentan dan marjinal yang selama ini menanggung ekses buruk dari operasi perusahaan media sosial.

DMS juga harus melibatkan pihak-pihak lain yang relevan seperti pakar kebebasan berekspresi, akademisi, asosiasi dan regulator media, serta organisasi masyarakat sipil. Tujuannya, agar pengaturan moderasi konten dapat melihat berbagai perspektif secara inklusif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPT: Teroris 'Bomber' Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

BNPT: Teroris "Bomber" Itu Korban, Bosnya Enggak Mau Jadi Pelaku

Nasional
Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Harun Masiku Disebut Tak Mungkin Buron 4,5 Tahun Tanpa Dibiayai Pihak Tertentu

Nasional
Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Kemendesa PDTT dan IFAD Sepakat Lanjutkan Program Pendampingan di Wilayah Timur Indonesia

Nasional
Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Jokowi Minta Jumlah Dokter Spesialis Ditambah Sebanyak-banyaknya

Nasional
PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

PAN Akan Tawarkan Zita Anjani untuk Maju Pilkada Jakarta ke Parpol di Luar Poros Anies

Nasional
Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Di Hadapan DPR RI, Kepala BNPT Paparkan Capaian Penanggulangan Terorisme Selama 2023

Nasional
Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Jokowi: Belum Ada Proyek Strategis yang Dibangun di Barito Timur meski Dekat IKN

Nasional
Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Tangguhkan Upaya Penanggulangan Bencana, Dompet Dhuafa Hadirkan Workshop Temu Relawan di Gorontalo

Nasional
Kepala BNPT Sebut Indonesia 'Zero Terrorist Attack' Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Kepala BNPT Sebut Indonesia "Zero Terrorist Attack" Sepanjang 2023 hingga Juni 2024, tapi Tak Boleh Lengah

Nasional
Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Komarudin: Kalau Jokowi Dorong Ahmad Luthfi Silakan, PDI-P Pasti Calonkan Orang

Nasional
Demi 'Golden Ticket', PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Demi "Golden Ticket", PKS Harap PDI-P Mau Usung Anies-Sohibul di Jakarta

Nasional
Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi 'Online' yang Sudah Terdeteksi

Polri Diminta Segera Tangkap 4 Bandar Besar Judi "Online" yang Sudah Terdeteksi

Nasional
Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus 'Do Something'

Pemerintah Pasrah Data PDN Diretas, Pengamat: Tak Bisa, Harus "Do Something"

Nasional
Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Mendagri Bakal Sanksi Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Nasional
Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Kontras Sebut Hanya 2 dari 11 Rekomendasi TPPHAM yang Dieksekusi Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com