“Kenapa saya bilang buruk. Karena enggak mungkin diambil dari uang pribadi mereka, pasti diambil dari uang kementerian. Uang kementerian itu kan uang negara,” kata hakim Rianto menegaskan.
Kemudian, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Dindo mengatakan, siap mengembalikan semua uang yang diterimanya dari Kementan jika diminta.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis
Sementara itu, berita terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menarik bagi pembaca Kompas.com.
Terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain, yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada 27 Mei 2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi. Barang lelang itu berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batubara di Kalimantan yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“(Melaporkan) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang,” ujar Sugeng saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin.
Sugeng mengungkapkan, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
Baca juga: Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus
Lelang saham tersebut digelar pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan yang disebut baru dibentuk 10 hari menjelang penjelasan lelang.
“Waktu disita oleh Kejagung dinyatakan oleh Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng.
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang datang bersama Sugeng menyebut pemenang lelang PT GBU baru enam bulan beroperasi. Oleh karena itu, dia menduga terdapat indikasi penyalahgunaan lelang dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun pihak terlapor dalam perkara itu adalah, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, ST; Febrie; Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kemudian, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.
Namun sayangnya, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian masih bungkam terkait isu penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca juga: Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.