JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh lolos dari jerat hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabulkan.
Gazalba Saleh didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.
Ini kali ketiga Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) itu berhasil bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Jaksa Komisi Antirasuah itu tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh.
Baca juga: Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK
Pasalnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK tidak mendapatkan delegasi untuk menuntut Hakim Agung nonaktif itu dari Jaksa Agung RI.
Hal ini disampaikan Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan pertimbangan hukum dikabulkannya eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.
“Meskipun KPK secara kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun jaksa yang ditugaskan di KPK dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single procession system,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif.
Dengan demikian, jika Jaksa KPK tidak memperoleh pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dari Jaksa Agung maka Jaksa KPK tidak bisa melakukan penuntutan terhadap Hakim Agung.
“Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas, maka menurut pendapat majelis hakim, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta TPPU,” kata Hakim Rianto.
Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Kabulkan Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. “Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Gazalba Saleh sempat dibui dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kala itu, ia didakwa menerima Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar untuk memuluskan perkara di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat berpendapat lain. Gazalba dinilai tidak terbukti menerima suap. Hakim Agung itu pun lolos dari jerat hukum.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, KPK langsung mengajukan kasasi lantaran Gazalba divonis bebas.
Namun, lagi upaya yang dilakukan lembaga antikorupsi itu gagal lantaran kasasi yang diajukan Jaksa KPK ditolak oleh MA.
Baca juga: KPK Sebut Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol
Kasasi yang teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto bersama Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023.
Kini, Gazalba Saleh telah melenggang bebas dari rumah tahanan (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Senin 27 Mei 2024 malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Gazalba keluar dari area Rutan KPK setelah dijemput sejumlah kuasa hukumnya.
Baca juga: Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh
Gazalba keluar dari Rutan KPK pada pukul 19.50 WIB mengenakan kemeja putih dengan tas punggung dan topi. Wajahnya juga ditutup masker.
Sementara itu, barang-barang milik Gazalbar seperti koper berukuran besar dibawa oleh kuasa hukumnya.
Gazalba tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan. Sepanjang jalan ia menunduk dan mengatupkan tangan di depan wajah.
Ia juga mengangkat tangannya memberikan kode menolak menanggapi wartawan.
Gazalba kembali bebas setelah jaksa KPK mengeksekusi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.