Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Kompas.com - 25/05/2024, 17:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin merotasi 78 pegawai eselon II di lingkungan Korps Adhyaksa.

Sejumlah posisi yang terkena mutasi yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan 16 kepala kejaksaan tinggi (kajati).

Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).

Baca juga: Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 Saat Sedang Makan di Restoran

Dalam mutasi ini, posisi Ketut selaku Kapuspenkum akan diganti oleh Harli Siregar.

Nantinya, Ketut akan fokus dengan jabatannya sebagai Kajati Bali.

Sementara itu, 16 kajati yang dirotasi, di antaranya di daerah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Papua, dan Papua Barat.

Mutasi ini dimuat dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Tak hanya itu, Burhanuddin merotasi 328 jumlah pejabat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Adapun para pejabat yang dimutasi ini baru akan resmi menjabat ketika sudah resmi dilantik oleh Jaksa Agung.

Baca juga: Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Berikut daftar 78 pejabat eselon II yang dirotasi:

1. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;

2. Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;

3. Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;

4. Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

5. Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

6. Andi Darmawangsa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;


7. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;

8. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;

9. Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur;

10. Enen Saribanon, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;

11. Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

12. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;

13. Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

14. Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

15. Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

16. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

17. Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;

18. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;

19. Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;

20. Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung;

Halaman:


Terkini Lainnya

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com