JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil artis Sandra Dewi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, istri dari tersangka Harvey Moeis itu dipanggil sebagai saksi.
"Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 pagi ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Respons Dewi Sandra Usai Diserbu Warganet karena Dikira Sandra Dewi Istri Harvey Moeis
Namun, Ketut belum dapat mengonfirmasi apakah Sandra akan menghadiri pemeriksaan hari ini.
Ketut juga belum mau menjelaskan secara terperinci soal materi pemeriksaan Sandra hari ini.
Selain Sandra, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil. Namun, Ketut belum mengetahui identitasnya.
"Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis," ujar dia
Kejagung sudah memeriksa Sandra pada Kamis (4/4/2024).
Saat itu, Sandra Dewi diperiksa selama lebih kurang 4,5 jam sejak 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.
Setelah rampung diperiksa, Sandra meminta awak media agar tidak membuat berita yang salah.
"Doain aja ya, doain saja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ucap Sandra usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Sandra Dewi enggan banyak bicara soal materi pemeriksaannya hari ini.
Baca juga: Akun Instagram dan YouTube Sandra Dewi Hilang
Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai suami Sandra, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.
Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana sehingga penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.