Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Pejabat Kementan yang Manipulasi Perjalanan Dinas demi SYL Bisa Dihukum

Kompas.com - 24/05/2024, 16:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuat laporan keuangan fiktif secara normatif seharusnya dipidana.

Alex mengatakan, modus korupsi seperti itu juga dilakukan banyak instansi lain dengan cara yang mirip.

Adapun pejabat Kementan mengaku terpaksa membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk mendapatkan uang guna memenuhi permintaan pribadi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Apakah nanti yang bersangkutan kemudian akan kita proses juga? Ya kalau kita mendasarkan pada hukum normatif harusnya kena, dia memalsukan loh, memalsukan dokumen fiktif,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Meski demikian, penyidik juga akan mempertimbangkan aspek keterpaksaan bawahan SYL di Kementan.

KPK juga membuka peluang untuk menyerahkan temuan korupsi berjenjang itu kepada pihak Inspektorat Kementan selaku pengawas internal dan mungkin tidak berakhir di persidangan.

“Saya juga lihat, sumber daya kita terbatas menangani perkara yang seperti itu. Ada cara lainlah untuk membuat seseorang jera tanpa harus dengan memenjarakan,” ujar mantan hakim Pengadilan Tipikor itu.

Sebelumnya, sejumlah pegawai dan pejabat Kementan yang menjadi saksi dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL mengaku terpaksa harus memenuhi sejumlah permintaan SYL.

Baca juga: Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Banyak dari permintaan tersebut merupakan kebutuhan pribadi SYL dan tidak dianggarkan dalam dana operasional menteri.

Para pejabat eselon I Kementan akhirnya patungan yang kemudian disebut dengan uang sharing.

Karena tidak memiliki uang, mereka mengaku sampai menaikkan pajak pembiayaan hingga memalsukan perjalanan dinas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto mengaku meminjam nama pegawai Kementan untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

"Pinjam nama itu artinya dia tidak ada perjalanan dinas tapi dicairkan uangnya?" tanya Jaksa KPK, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: MKD DPR Buka Opsi Panggil Anak SYL, Indira Chunda Thita yang Pakai Duit Korupsi Ayahnya untuk Skincare

"Iya, untuk mengumpulkan supaya terpenuhi," kata Hermanto.

Dalam perkara itu, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com