JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim untuk memberikan penjelasan terkait isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dua pekan ke belakang ramai diperbincangkan publik.
Selasa (21/5/2024) kemarin, Nadiem beserta jajaran menyanggupi panggilan DPR itu dalam rapat kerja Komisi X.
Rapat yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Jalannya rapat berlangsung panas dengan hampir belasan anggota beserta pimpinan Komisi X mencecar Nadiem soal kenaikan UKT.
Ada juga yang menyinggung soal pernyataan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.
Sayangnya, Tjitjik tidak hadir dalam rapat tersebut.
Baca juga: Soal Pernyataan Kuliah Bersifat Tersier, DPR: Tidak Tepat Diucapkan Pejabat Publik
Berikut poin-poin klarifikasi Nadiem beserta Kemendikbud soal isu terkini, mulai dari kenaikan UKT hingga pendidikan tinggi bersifat tersier.
1. Kenaikan UKT untuk mahasiswa baru
Saat rapat baru berjalan, Nadiem langsung menegaskan bahwa kenaikan UKT berlaku bagi mahasiswa baru.
Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, Selasa.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.
Baca juga: Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru
2. UKT berjenjang
Nadiem juga memastikan bahwa Kemendikbud-Ristek selalu meminta perguruan tinggi negeri (PTN) agar menerapkan UKT berjenjang.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas bagi seluruh mahasiswa.
Maka dari itu, menurut Nadiem, kenaikan UKT tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.
Baca juga: Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak
Nadiem mengaku hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini.
Ia juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.
3. UKT naik tak wajar akan dibatalkan
Pada kesempatan itu, Nadiem memastikan pihaknya akan menghentikan kenaikan UKT yang nilainya tak wajar di sejumlah PTN.
Dia menyadari adanya hal-hal tidak rasional dalam kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi tersebut.
"Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan," kata Nadiem.
"Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," tegas dia.
Baca juga: Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal
Tindaklanjutnya, Kemendikbud mula-mula akan memeriksa sejumlah PTN yang disebut mengalami kenaikan UKT fantastis.
Setelah diperiksa ada kenaikan tinggi, maka Kemendikbud bakal melakukan evaluasi dan mengkaji kembali mengenai biaya UKT di PTN tersebut.
4. Revisi Permendikbud Nomor 2/2024
Dalam rapat itu, Nadiem turut dicecar Komisi X untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap biang keladi kenaikan UKT.
Namun menurut Nadiem, Permendikbud itu tidak bisa langsung direvisi tanpa pihaknya menemukan langsung PTN yang mengatur tingginya biaya UKT.
Oleh sebab itu, Nadiem akan turun ke lapangan memeriksa dan mengevaluasi kebijakan PTN agar mengikuti keputusan Kemendikbud soal biaya UKT.
Hal itu dilakukan sebelum nantinya Mendikbud merevisi Permendikbud yang dimaksud.
"Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," urai Nadiem.
Baca juga: Diminta Revisi Permendikbud soal UKT, Ini Respons Kemendikbud
Ia berpendapat, hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud.
Usai memeriksa kondisi di lapangan, Nadiem memastikan akan melakukan revisi Permendikbud jika benar ditemukan sejumlah PTN yang memiliki biaya UKT tidak wajar.
5. Pentingnya pendidikan tinggi
Dalam rapat itu, Kemendikbud juga mengubah pandangannya tentang sifat dari pendidikan tinggi.
Setelah sebelumnya, salah satu pejabat Kemendikbud, Tjitjik Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib, kini mereka menilai hal itu bersifat penting.
Namun yang menyampaikan bukan lah Tjitjik maupun Nadiem, melainkan Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, usai rapat di Komisi X DPR.
"Ya tentu kita akan mengedepankan bahwa pendidikan tinggi sesuatu yang penting," kata Haris saat ditemui.
Baca juga: Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier
Pihaknya, lanjut Haris, akan meningkatkan angka partisipasi kasar terhadap minat masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Mengupayakan hal itu, Kemendikbud terus berupaya mendorong agar pendidikan tinggi menjadi penting dan dibutuhkan.
"Sehingga terus kita upayakan untuk mendorong bahwa kesempatan mendapatkan belajar di perguruan tinggi terus kita tingkatkan," janji Haris.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari pendidikan tinggi begitu penting bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Dia turut menyinggung tentang cita-cita Indonesia Emas 2045 di mana Indonesia diharapkan masuk dalam jajaran negara maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.