Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Negara

Kompas.com - 20/05/2024, 15:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 59,2 miliar dari uang pengganti terpidana korupsi sekaligus anak mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan kawan-kawannya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut disetorkan Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

“Melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp 59,2 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Mantan Gubernur Alex Noerdin Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Palembang

Ali mengatakan, uang itu bersumber dari denda, uang pengganti, hasil lelang, dan rampasan sejumlah perkara, termasuk dari Alex Noerdin.

Menurut dia, tindakan ini menjadi bentuk upaya KPK memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.

Ali menyebutkan, KPK akan terus konsisten dan menagih uang pengganti atau denda para terpidana.

“Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Baca juga: Vonis Dodi Reza Alex Noerdin Diperberat MA Jadi 6 Tahun Penjara

Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin. Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.


Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun. Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu.

“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com