Namun, Mahfud menegaskan dirinya tidak bisa menghalangi siapa pun yang kini menginginkan revisi terhadap UU MK.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa. Tapi itu ceritanya, saya pernah deadlock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," papar dia.
Diketahui, revisi UU MK tinggal selangkah untuk disahkan DPR.
Baca juga: Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik
Hal tersebut setelah Komisi III bersama Pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Senin (13/5/2024).
Pemerintah yang diwakili oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menkumham Yasonna Laoly, dalam rapat tersebut, akhirnya menyetujui agar revisi UU MK dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Namun pada rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (14/5/2024), tidak ada agenda untuk pengesahan revisi UU MK.
Sebagai informasi, salah satu substansi yang hendak diubah dalam revisi UU MK adalah masa jabatan hakim konstitusi dari semula maksimal 15 tahun atau hingga berumur 70 tahun dikembalikan menjadi 5 tahun.
Untuk hakim yang sedang menjabat, dikembalikan ke lembaga pengusul untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.
Selain masa jabatan, usia minimal hakim konstitusi juga dikhawatirkan hendak diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.