JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan mengomentari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diam-diam kembali dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Negara hanya merespons singkat dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada DPR.
"Tanyakan ke DPR," kata Jokowi singkat usai meninjau pasar sentral di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).
Baca juga: Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim
Diketahui, pembahasan revisi UU MK sudah lama menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara senyap.
Dilansir dari Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), bukan dilakukan di ruang kerja Komisi III.
Revisi UU ini tidak pernah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam) saat itu, Mahfud MD, mengaku terkejut atas langkah DPR yang membahas revisi tersebut.
"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata dia di Kantor Menko Polhukam, 4 Desember 2023.
Baca juga: Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK
Mahfud juga menilai, tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi.
Kalaupun kegentingan itu ada, seharusnya jalan yang ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi, ini diusulkan oleh DPR," ungkap mantan Ketua MK ini.
Terkini, pada Senin kemarin, pemerintah akhirnya menyetujui pasal-pasal peralihan yang sebelumnya dimaksud Mahfud MD mengalami deadlock.
Hal tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding yang mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU MK tingkat I.
Baca juga: Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi
Sudding mengatakan, pemerintah akhirnya menyetujui revisi UU itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.
"(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota Dewan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.