Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Diam-diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Kompas.com - 14/05/2024, 15:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo enggan mengomentari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diam-diam kembali dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ditanya mengenai hal itu, Kepala Negara hanya merespons singkat dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada DPR.

"Tanyakan ke DPR," kata Jokowi singkat usai meninjau pasar sentral di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Diketahui, pembahasan revisi UU MK sudah lama menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara senyap.

Dilansir dari Harian Kompas, pembahasan revisi itu dilakukan di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), bukan dilakukan di ruang kerja Komisi III.

Revisi UU ini tidak pernah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun demikian, revisi ini ditargetkan tuntas pada 5 Desember 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam) saat itu, Mahfud MD, mengaku terkejut atas langkah DPR yang membahas revisi tersebut.

"Kita juga kaget karena itu tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan ya mungkin, ya ada kebutuhan, ya kita layani," kata dia di Kantor Menko Polhukam, 4 Desember 2023.

Baca juga: Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Mahfud juga menilai, tidak ada kegentingan yang mengharuskan UU ini perlu segera direvisi.

Kalaupun kegentingan itu ada, seharusnya jalan yang ditempuh melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Kalau perppu baru ada unsur kegentingan. Dalam hal ikhwal, kegentingannya ini ndak ada. Tetapi, ini diusulkan oleh DPR," ungkap mantan Ketua MK ini.

Terkini, pada Senin kemarin, pemerintah akhirnya menyetujui pasal-pasal peralihan yang sebelumnya dimaksud Mahfud MD mengalami deadlock.

Hal tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding yang mengikuti rapat pleno pengambilan keputusan revisi UU MK tingkat I.

Baca juga: Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Sudding mengatakan, pemerintah akhirnya menyetujui revisi UU itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II atau sidang paripurna.

"(Dibawa ke tingkat II) Untuk mendapat pengesahan persetujuan dari seluruh anggota Dewan," kata Sudding saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com