Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Kompas.com - 14/05/2024, 16:27 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan dasar pemikiran yang mengatur perihal aturan masa jabatan hakim konstitusi dalam draf revisi Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) keempat.

Dalam draf revisi yang diterima Kompas.com dan sudah dibenarkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, disebutkan soal aturan hakim konstitusi dikembalikan ke lembaga pengusul setelah menjabat selama lima tahun.

Tak hanya itu, hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun disebut bisa melanjutkan jabatannya sampai 10 tahun jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.

Dengan catatan, penghitungan masa jabatannya tetap sesuai dengan tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Baca juga: Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Namun, dalam draf revisi UU MK itu juga disebutkan bahwa hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, maka masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun.

Hanya saja, itu berlaku selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

“Apa dasarnya kalau dia 10 tahun boleh dilanjut, sementara yang belum 10 tahun tapi sudah lebih dari 5 tahun harus konfirmasi lagi (ke lembaga pengusul),” kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, Feri menduga ada tujuan politik dibalik pengubahan aturan mengenai masa jabatan hakim konstitusi di revisi keempat UU MK.

“Makanya komposisi pasal begitu pasti disengaja dan punya tujuan politik,” ujarnya.

“Kan itu cari sebuah norma yang terlihat betul suasana ketidakadilan dan ketidakbenarannya,” kata Feri melanjutkan.

Baca juga: 4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Sebelumnya, Feri mengatakan, masa jabatan hakim sangat penting karena merepresentasikan lembaga peradilan tersebut independen atau tidak.

“Semakin berdekatan dengan kepentingan atau siklus politik maka potensi hakim tidak independen sangat besar,” ujarnya.

Kemudian, dia menyinggung soal upaya menawan independensi MK melalui utak-atik aturan masa jabatan hakim konstitusi.

“Apa yang terjadi dengan MK, dengan berubah-ubahnya masa jabatan sesungguhnya adalah bentuk cara menawan independensi kekuasaan kehakiman terutama Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri.

Baca juga: Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi lewat Revisi UU MK Dinilai Upaya Menawan Independensi MK

Ubah aturan masa jabatan hakim konstitusi

Dalam naskah terakhir revisi UU MK yang diterima Kompas.com, diselipkan Pasal 23A terkait masa jabatan hakim konstitusi.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com