Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Kompas.com - 15/05/2024, 09:26 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai wajar jika Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin guna memuluskan transisi pemerintahan ke tangan pemimpin berikutnya, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebab, menurut dia, sudah jelas bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang memang melanjutkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Kan memang tagline atau motonya Prabowo-Gibran kan melanjutkan kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin, tagline-nya keberlanjutan. Jadi ya memang di situ kunci utama dari pemerintahan Prabowo-Gibran itu melanjutkan program-program dari pemerintahan Jokowi-Maruf,” kata Ujang kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, Ujang menyebut, revisi UU Kementerian Negara salah satu upaya agar transisi pemerintahan berjalan dengan lancar, tanpa ada konflik.

“Sehingga, ketika revisi UU Kementerian negara itu dilakukan di masa Jokowi-Ma’ruf untuk memuluskan jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran. Itu sesuatu yang bagus saja sehingga proses transisi dari pemerintahan Jokowi-Maruf ke Prabowo-Gibran berjalan smooth, berjalan lancar, aman, damai, tidak ada konflik apa pun,” ujarnya.

Baca juga: Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Sebagaimana diberitakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tiba-tiba menggelar rapat untuk membahas revisi UU Kementerian Negara pada Selasa siang.

Padahal, sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, belum ada pembicaraan di lingkungan PPP maupun DPR untuk membahas revisi UU Kementerian Negara.

"RUU Kementerian Negara masuk prolegnas jangka menengah. Sejauh ini belum ada rencana pembahasan," kata Awiek kepada Kompas.com pada 10 Mei 2024.

Kemudian, di dalam rapat tersebut, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar pasal tentang jumlah kementerian negara diubah.

"Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Menurut dia, urgensi perubahan UU MK mengenai pasal jumlah kementerian karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Tim ahli mengatakan, dalam putusannya, MK melihat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dikatakan berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945, tidak ada batasan bagi presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikannya.

Kemudian, usulan diubahnya materi muatan Pasal tentang jumlah kementerian juga disebutkan karena memerhatikan kondisi dinamika global dan tantangan bangsa ke depan.

Baca juga: Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Kebetulan pas dengan gagasan tambah kementerian Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian dan usulan perubahan pasal terkait jumlah kementerian itu seperti menyambut wacana penambahan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com