Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Kompas.com - 14/05/2024, 16:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-undang Kementerian Negara berlangsung hari ini, Selasa (14/5/2024) siang.

Dalam rapat perdana tersebut, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar Pasal tentang jumlah kementerian negara diubah.

"Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi 'ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Tim ahli tersebut tak menyebutkan darimana usul itu datang. Ia lantas meminta seluruh anggota Baleg dan pimpinan untuk menyampaikan pandangan terkait usulan tersebut.

"Mohon masukan saran dan catatan penyempurnaan," ucap tim ahli.

Sebelumnya, tim ahli juga mengatakan bahwa urgensi perubahan UU MK mengenai pasal jumlah kementerian karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Menurut tim ahli, dalam putusannya, MK melihat pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, lanjut tim ahli, Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa tidak ada batasan bagi presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikannya.

"Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945," ujar tim ahli Baleg.

Kemudian, usulan diubahnya materi muatan Pasal tentang jumlah kementerian juga disebutkan karena memerhatikan kondisi dinamika global dan tantangan bangsa ke depan.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Diberitakan sebelumnya, wacana bertambahnya jumlah kementerian negara, dikabarkan akan terjadi pada pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo disebut akan menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34.

Dari situ, wacana revisi UU Kementerian Negara pun dimunculkan.

Adapun revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan sebuah negara yang besar.

Dalam konteks tersebut, dirinya mengakui butuh peran banyak pihak agar program pemerintahan ke depan berjalan baik.

"Dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com