Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Kompas.com - 14/05/2024, 07:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa berdasarkan data sejauh ini, hanya Pilgub Kalimantan Barat yang kemungkinan diikuti oleh bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan atau yang kerap dikenal jalur nonpartai.

Padahal, ada 12 bapaslon gubernur-wakil gubernur yang telah meminta dan mengaktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU guna menyerahkan syarat dukungan, kendati syarat dukungan tersebut juga bisa diserahkan secara fisik pada 8-12 Mei 2024.

Bapaslon nonpartai Pilgub Kalimantan Barat yang dukungannya dinyatakan memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung.

Baca juga: KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Sebagai catatan, jumlah kandidat nonpartai hanya mungkin bertambah 1 lagi karena KPU DKI Jakarta sampai sekarang masih melakukan proses penghitungan data dukungan hardcopy bapaslon perseorangan.

Dari sejumlah nama yang digembar-gemborkan maju jalur nonpartai di Jakarta, hanya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang akhirnya menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Sementara itu, bapaslon Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju independen di Pilgub Sulawesi Utara, syarat dukungannya dikembalikan karena tak memenuhi jumlah minimal.

Mati suri

Jumlah bapaslon gubernur-wakil gubernur nonpartai sangat minim (0,02-0,05 persen) dibandingkan jumlah 37 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Pada tingkat kabupaten/wali kota, jumlahnya tak kalah mengenaskan.

Baca juga: Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Pada tingkat kabupaten, awalnya ada 213 bapaslon nonpartai yang berniat maju.

Namun, hanya 109 di antaranya yang menyerahkan syarat dukungan dan hanya 80 bapaslon yang memenuhi ketentuan.

Pada tingkat kota, dari 52 bapaslon nonpartai yang berniat maju, cuma 27 bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan, dan 21 di antaranya saja yang memenuhi ketentuan.

Total, hanya ada 132 bapaslon nonpartai yang maju jalur independen dari 508 kabupaten/kota yang menggelar pilkada, atau tak sampai 26 persennya.

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.


Rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai menjadi sebab utama.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com