"Saya memproyeksikan bahwa besar kemungkinan untuk Pilkada 2024 pendaftar calon perseoarangan akan kembali mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya," pungkas Titi.
Sementara itu, KPU juga mengakui potensi berkurangnya bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang diisukan akan maju pada Pilkada 2024.
Baca juga: Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat
Sebelumnya, selama masa penyerahan syarat dukungan calon nonpartai dibuka pada 8-12 Mei 2024, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan dari KPU setempat, dan gembar-gembor akan menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan.
Namun, hingga ditutup, tak seluruhnya jadi menyerahkan dukungan.
Di DKI Jakarta, misalnya, dari 4 bakal pasangan calon yang mengaku siap menyerahkan syarat dukungan selaku calon nonpartai, KPU hanya menerima penyerahan dukungan resmi dari 1 kandidat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menilai bahwa ada faktor kesiapan yang melatarbelakangi hal ini.
"Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.