Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Kompas.com - 13/05/2024, 15:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.

Salah satu faktornya, penyelenggaraan pilkada dan pemilu nasional pada tahun yang sama dianggap menjadi faktor pembeda yang cukup signifikan.

"Masyarakat pemilih dan aktor politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan Pemilu Serentak 2024. Itu pula yang membuat animo aktor politik daerah sangat minim untuk pencalonan dari jalur perseorangan," ucap Titi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Minimnya antusiasme warga maupun aktor politik ini tidak dapat dilepaskan dari faktor kedua, yakni rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Baca juga: Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Ditambah lagi, proses verifikasi dukungan itu dilakukan secara sensus/canvassing, bukan uji petik/sampling.

Dengan itu, verifikator akan memeriksa satu per satu warga yang disebut telah memberikan dukungan bagi kandidat tertentu.

"Verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat persyaratan itu makin berat lagi. Calon perseorangan bukan hanya harus punya basis massa dan politik, tapi juga harus didukung modal kapital yang tidak sedikit," ucap Titi.


Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut juga menyayangkan sosialisasi KPU yang tak optimal terkait pencalonan jalur independen.

Hal itu terlihat dari Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang hingga sekarang belum terbit karena masih menunggu waktu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, padahal tahapan pencalonan itu sendiri sudah dimulai.

"Saya memproyeksikan bahwa besar kemungkinan untuk Pilkada 2024 pendaftar calon perseoarangan akan kembali mengalami penurunan dibanding pilkada sebelumnya," pungkas Titi.

Sementara itu, KPU juga mengakui potensi berkurangnya bakal pasangan calon kepala daerah nonpartai yang diisukan akan maju pada Pilkada 2024.

Baca juga: Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Sebelumnya, selama masa penyerahan syarat dukungan calon nonpartai dibuka pada 8-12 Mei 2024, sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah telah meminta akun Sistem Informasi Pencalonan dari KPU setempat, dan gembar-gembor akan menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan.

Namun, hingga ditutup, tak seluruhnya jadi menyerahkan dukungan.

Di DKI Jakarta, misalnya, dari 4 bakal pasangan calon yang mengaku siap menyerahkan syarat dukungan selaku calon nonpartai, KPU hanya menerima penyerahan dukungan resmi dari 1 kandidat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menilai bahwa ada faktor kesiapan yang melatarbelakangi hal ini.

"Yang jelas kesiapan. Kesiapan bakal pasangan calon dalam mengumpulkan dan mengelola data, serta mengadministrasikan dukungannya. Itu faktor utama, kesiapan, faktor utama,” kata Idham kepada wartawan di Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (13/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com