Himawan disebut S berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan korban, yaitu perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023.
Himawan menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise. Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.
Dia menjelaskan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD, agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.
Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.
Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.
"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia," ucap dia.
Baca juga: Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria
Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.
Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.
"Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.