JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap peran lima tersangka yang ditangkap terkait kasus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu.
Dari lima tersangka ini, dua di antaranya adalah warga negara Nigeria, yaitu inisial EJA dan CO atau O.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkap CO atau O merupakan otak dari aksi penipuan ini.
"Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Hutons Asia International," ucap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Polisi Utak-atik Instagram dan E-mail Aiman Witjaksono, Penasihat Hukum: Ini Tindakan Melawan Hukum
Dia juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Warga asal Nigeria lainnya binisial EJA, kata Himawan, bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
EJA bersama DM alias L ini juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Adapun tersangka DM alias L diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara business e-mail compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.
"(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," ujar dia.
Dia menambahkan, tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional.
I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta turut membuka rekening atas nama perusahaan.
YC dan I mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.
Selanjutnya, tersangka lain inisial YC berperan membuat akta pendirian perusahaan PT Hutons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.
"Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut," tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seorang buronan, yakni WN Nigeria berinisial S.
Himawan disebut S berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan korban, yaitu perusahaan Kingsford Huray Development LTD.
Kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023.
Himawan menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise. Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.
Dia menjelaskan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD, agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.
Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia. Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.
Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.
"Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia," ucap dia.
Baca juga: Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria
Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.
Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.
"Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," ujar Himawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.