JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun pelanggaran hukum yang ia maksud adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal itu ia sampaikan dalam petitum tim hukum PDI-P pada persidangan administrasi di PTUN, hari ini, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran
"Tadi dibahas masalah petitum, sebenarnya apa yang kami inginkan adalah kami ingin dibuktikan, apakah terjadi pembiaran oleh tergugat yaitu KPU," kata Gayus ditemui usai persidangan, Kamis siang.
"Kalau itu ditemukan dalam persidangan, yang kami mohonkan pihak calon presiden maupun calon wakil presiden terpilih untuk diambil tindakan administrasi (oleh PTUN),” sambungnya.
Gayus menerangkan, pembiaran dimaksud adalah dengan tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dalam proses Pilpres 2024.
Padahal, menurut dia, sebagai peserta Pemilu, Gibran dinilai bermasalah secara usia.
Baca juga: Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup
“Jadi kami mohon ke (PTUN) berdasar temuan persidangan, apakah (KPU) telah melanggar hukum? Kalau terbukti dalam persidangan maka kami minta untuk tidak dilantik (Prabowo-Gibran),” jelas politikus PDI-P ini.
Meski demikian, diakuinya, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, menurutnya, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres.
Oleh sebab itu, PDI-P berharap, MPR sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dengan membatalkan proses pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini
“Maka rakyat yang diwakili MPR, wadahnya seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai keabsahan berpendapat yang akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali pelanggaran hukum bisa dilaksanakan? Kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik (Prabowo-Gibran),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Adapun PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.