Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Kompas.com - 26/04/2024, 14:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan dimulai pada awal bulan Mei dan Agustus nanti.

Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid tersebut.

Baca juga: KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Oleh karena itu, seandainya ada pihak yang ingin mengusung calon tertentu yang tidak memenuhi syarat usia minimum itu, maka yang bersangkutan harus melakukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana terjadi pada pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena MK mengabulkan permohonan uji materi "pengagum Gibran" asal Surakarta, Almas Tsaqibirru atas UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya MK mengubah pasal dalam UU Pemilu sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka opsi ketua umum mereka, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta walau masih berusia 29 tahun.

Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya, Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar Ketua DPP PSI William Aditya Sarana dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Untuk diketahui, pada 2019, PSI melalui kadernya saat itu antara lain Tsamara Amany dan Faldo Maldini meminta MK menurunkan batas usia calon kepala daerah dengan menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

Namun, MK saat itu menolak permohonan uji materi dari Tsamara dan Faldo.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang pada 24-26 November 2024.

Baca juga: Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Momen Menkopolhukam Gandeng Tangan Jaksa Agung dan Kapolri Lalu Beri Pesan: Ingat, Sudah Gandengan Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com