Salin Artikel

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pada awal Mei, tahapan pencalonan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Pada Agustus, baik calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid tersebut.

Oleh karena itu, seandainya ada pihak yang ingin mengusung calon tertentu yang tidak memenuhi syarat usia minimum itu, maka yang bersangkutan harus melakukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf 3 UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana terjadi pada pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena MK mengabulkan permohonan uji materi "pengagum Gibran" asal Surakarta, Almas Tsaqibirru atas UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusannya MK mengubah pasal dalam UU Pemilu sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka opsi ketua umum mereka, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta walau masih berusia 29 tahun.

Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diketahui baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

"Kalau administratifnya bisa terpenuhi, menurut saya, Mas Kaesang salah satu sosok yang bisa diusung," ujar Ketua DPP PSI William Aditya Sarana dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Namun, MK saat itu menolak permohonan uji materi dari Tsamara dan Faldo.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024. Lalu, masa tenang pada 24-26 November 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/14341201/pilkada-2024-usia-calon-gubernur-minimum-30-tahun-bupati-wali-kota-25-tahun

Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke