JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap peran calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Terpilih dari PKS, Sofyan (S) dalam kasus tindak pidana narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali narkoba.
"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
Selain itu, Mukti juga mengatakan Sofyan juga menjadi pihak yang berhubungan langsung dengan pelaku di Malaysia.
"Dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," tambah dia.
Menurut Mukti, polisi juga sudah mengetahui siapa saja pihak di Malaysia yang berhubungan langsung dengan Sofyan.
Namun, ia belum mau membeberkan rincian peran Sofyan. Hal ini akan diungkap dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sore nanti.
"Nanti kita rilis sore ya," ucap Mukti.
Baca juga: PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang
Sebelumnya, Sofyan ditangkap Tim Sub-Direktorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Sofyan ditangkap ketika sedang berbelanja memilih pakaian di toko tersebut.
Menurut Mukti, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Ia menjadi buron terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju
Menurut Mukti, setelah melakukan penangkapan, polisi menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.