Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Kompas.com - 23/04/2024, 22:57 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut tidak menutup kemungkinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat berbeda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan Feri merespons langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Feri mencontohkan putusan MK mengenai gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terutama dalam kasus politikus Partai Gerindra, Mulan Jameela yang menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan Mulan Jameela dan delapan orang lainnya sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Merujuk kasus itu, Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi.

"Di saat MK sudah memutuskan hasil pileg, terutama kasus Mulan Jameela di 2019, harusnya perkara sudah selesai. Tapi ternyata ada putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang akhirnya mengubah keterpilihan Mulan Jameela," ujar Feri dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

"Jadi ini bukan tidak mungkin itu bisa begitu ya. Tetapi sekali lagi ini amat jarang, tetapi sekali lagi ini cukup berbeda karena pilpres," sambung dia.

Di sisi lain, Feri menilai bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU sulit dikabulkan.

Menurutnya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.

"Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja," kata Feri.

"Tetapi itu akan sangat jarang dan terkesan mengandalkan kekuatan politik dibandingkan kekuatan konstitusi," kata dia lagi.

Baca juga: Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Terlepas dari itu semua, Feri mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap dihormati, sekalipun dalam prosesnya banyak kejanggalan.

"Bagi saya, banyak yang janggal, banyak yang menyakitkan kita semua melihat proses berdemokrasi yang buruk, tetapi di ujung ini semua memang penghormatan terhadap proses berkonstitusi harus dikedepankan," tegas dia.

"Tapi ini tidak menutup seluruh kritik, kritik itu harus dijalankan untuk mengingatkan kekuasaan agar di atas mereka semua ada kekuatan rakyat, di atas kekuatan rakyat, kata Bung Karno, ada kekuatan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh dia.

PDI-P gugat ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com