Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Sepanjang Sejarah, Baru Kali Ini Ada "Dissenting Opinion" dalam Putusan Sengketa Pilpres

Kompas.com - 22/04/2024, 17:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, baru pertama kalinya ada hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres).

"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024),

MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya berembuk untuk menentukan putusan.

Mahfud mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa pilpres dahulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," ujarnya.

Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan

Namun demikian, Mahfud tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah hal itu merupakan catatan yang postif atau tidak.

"Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah," kata Mahfud.

Dia juga mengaku, menghormati putusan MK meski menolak permohonan yang diajukan sebagai bentuk adab dalam hukum, yakni menerima putusan dengan sportif.

Mahfud mengatakan, setelah putusan diketok oleh hakim, maka segala perselisihan harus dinyatakan selesai.

"Keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa, kamu suka atau tidak suka harus diikuti keputusan hakim, dan kita ikut dalil itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Permohonan Ditolak MK, Mahfud: Pilpres dari Sudut Hukum Sudah Selesai

Untuk diketahui, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com