JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, baru pertama kalinya ada hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres).
"Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024),
MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya berembuk untuk menentukan putusan.
Mahfud mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa pilpres dahulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam.
"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan
Namun demikian, Mahfud tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah hal itu merupakan catatan yang postif atau tidak.
"Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah," kata Mahfud.
Dia juga mengaku, menghormati putusan MK meski menolak permohonan yang diajukan sebagai bentuk adab dalam hukum, yakni menerima putusan dengan sportif.
Mahfud mengatakan, setelah putusan diketok oleh hakim, maka segala perselisihan harus dinyatakan selesai.
"Keputusan hakim tuh menyelesaikan sengketa, kamu suka atau tidak suka harus diikuti keputusan hakim, dan kita ikut dalil itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Permohonan Ditolak MK, Mahfud: Pilpres dari Sudut Hukum Sudah Selesai
Untuk diketahui, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.