Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Prabowo, Anies Titip Jaga Kebebasan Rakyat untuk Berpendapat

Kompas.com - 22/04/2024, 21:57 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menitipkan pesan kepada calon presiden pemenang Pemilu 2024 Prabowo Subianto untuk menjaga kebebasan berpendapat rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Anies dalam video ucapan selamatnya kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

Selain itu, Anies juga meminta agar Prabowo bisa menjaga demokrasi dengan tetap menerima keberadaan oposisi dalam pemerintahan.

Baca juga: Sambangi 3 Parpol Pengusung di Pilpres, Anies: Tugas Sudah Dijalankan

"Prabowo tentu paham, bahwa dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara. Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucapnya.

"Lalu menjamin kebebasan media massa sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat, berkumpul dalam sebuah proses demokrasi," sambung dia.

Anies juga menyebutkan, prinsip demokrasi yang baik adalah perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai.


Pemilu 2024 akan menjadi perpindahan kekuasaan dengan damai, karena Anies-Muhaimin berkomitmen menjaga prinsip tersebut.

"Oleh karena itu pada hari ini kami menyatakan bahwa kami proses pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya," kata Anies.

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," tandasnya.

Baca juga: Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung Harapan Rakyat

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahdus secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Dengan putusan tersebut, hasil perolehan suara Prabowo-Gibran dianggap sah dan menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com