Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: 3 Hakim Tak Singgung Diskualifikasi dalam "Dissenting Opinion", Pencalonan Gibran Sah

Kompas.com - 22/04/2024, 17:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menekankan, pendapat berbeda (dissenting opinion) yang diajukan oleh tiga hakim konstitusi dalam sidang sengketa pilpres sama sekali tidak menyinggung diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Artinya, menurut Yusril, pencalonan Gibran Rakabuming Raka tetap sah menurut tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda tersebut.

"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul. Jadi pencalonannya Pak Gibran sah, permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi," kata Yusril usai sidang putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan 01 dan 03, TKN: Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres

Yusril menyampaikan, tiga hakim tersebut hanya menyuarakan pemungutan suara ulang (PSU), baik di seluruh wilayah Indonesia maupun sebagian wilayah.

Namun, pemungutan suara ulang tersebut tetap menyertakan Prabowo-Gibran.

"Semuanya punya pendapat yang hampir sama dan putusannya menurut mereka adalah meminta permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di tanah air," ucap Yusril.

"Tapi satu hal yang tegas adalah dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi ketiga yang dissenting opinion itu ya seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian," kata dia.

Yusril menyampaikan, opini tiga hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda tidak mempengaruhi keputusan MK, mengingat lima hakim lainnya menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Baca juga: Permohonan Ditolak MK, Mahfud: Pilpres dari Sudut Hukum Sudah Selesai

Dengan begitu, kata Yusril, perkara dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran rakabuming Raka.

"Hari ini MK menyatakan memecahkan kemenangan Beliau dan Beliau menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik yang memilih Beliau ataupun yang tidak memilih Beliau," ucap Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com