Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Kompas.com - 22/04/2024, 14:21 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.

Suharto memperoleh 24 suara dari 46 suara yang masuk. Juru Bicara MA ini unggul tipis dari Hakim Agung Haswandi yang memperolehan 22 suara.

“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Hakim Agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara,” kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin memimpin sidang paripurna khusus MA, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Diisukan Jadi Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suharto: Penentuannya Besok

Dengan keunggulan suara ini, Suharto resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Hakim Agung Sunarto.

Sunarto terpilih menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun pada awal 2023.


Terpilihnya Ketua Muda Pidana MA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 Tentang Tata Tertib Pemiluhan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

“Maka dengan demikian Yang Mulia Bapak Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih,” ucap Ketua MA seraya mengetuk palu sidang.

Profil Suharto

Suharto menjadi Hakim Agung MA sejak tahun 2021. Ia dipercaya sebagai Juru Bicara pengadilan tingkat akhir itu sejak Januari 2023.

Sebelumnya, Suharto merupakan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016. Ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.

Baca juga: Mengaku 4 Kali Daftar Calon Hakim Agung, Suharto Ingin Jadi Koki MA

Beberapa jabatan penting lain yang pernah diemban Suharto di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2009-2010.

Kemudian, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2010-201, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984. Ia menyandang gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menyebut, Suharto merupakan salah satu Hakim Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com