Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SKCK dan Cara Perpanjangnya

Kompas.com - 21/04/2024, 04:58 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

Sumber Polri

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan.

Dokumen ini diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Melansir situs resmi Polri, surat ini hanya dapat diberikan bagi orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.

Untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Selain itu kini juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi POLRI di handphone. 

Masa berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

Baca juga: Cara Urus Barang Tertinggal di Bandara Soekarno Hatta

Cara perpanjang SKCK

Offline

  • Datang ke kantor polisi terdekat.
  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Pemohon membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pemohon membawa Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pemohon membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
  • Serahkan ke petugas lalu tunggu hingga dokumen selesai.

Online

  • Unduh aplikasi Polri Super Apps di handphone
  • Login atau lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  • Pilih menu SKCK
  • Pilih menu Pembuatan SKCK
  • Ajukan Pembuatan SKCK
  • Lengkapi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Lakukan pembayaran dan ambil SKCK di kantor polisi sesuai alamat pengambilan.
  • Datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK fisik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com