JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polda Metro Jaya mendalami dugaan permintaan uang Rp 50 miliar oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Permintaan uang itu terungkap dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Ada indikasi permintaan puluhan miliar rupiah dari Firli kepada Syahrul Yasin Limpo,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Minta Rp 50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo
Kurnia mengatakan, delik suap dalam Undang-Undang Tipikor tidak mengharuskan adanya perpindahan uang dari penyuap ke penerima suap.
Delik itu bisa terpenuh jika antara pemberi dan penerima sudah menetapkan kesepakatan.
“Ketika ada kesepakatan antara pemberi dan penerima, itu sebenarnya sudah memenuhi delik suap,” ujar Kurnia.
Kurnia juga meminta Polda Metro Jaya mendalami informasi yang menyebut SYL bertandang ke rumah pribadi Firli di Villa Galaksi, Bekasi.
Menurut Kurnia, informasi itu penting didalami lebih lanjut mengingat saat pertemuan terjadi Firli masih menjabat Ketua KPK.
“Saat itu Firli Bahuri, dilarang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak berperkara,” tutur Kurnia.
“Jadi ada dua delik sekaligus yang bisa didalami,” tambahnya.
Baca juga: Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...
Sebelumnya, persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap indikasi Firli meminta uang Rp 50 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Informasi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK ketika membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Aide-de-camp (ADC) atau ajudan SYL bernama Panji Harjanto.
“Pada saat itu, Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” kata Jaksa membacakan BAP Panji, Rabu (17/4/2024).
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar membantah kliennya meminta uang Rp 59 miliar kepada SYL.
Menurutnya, informasi yang disampaikan Panji fitnah dan tidak benar.
“Keterangan itu sudah diklarifikasi oleh penyidik tidak memuat kebenaran dan beranjak dari hoaks,” kata Ian kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!
Adapun Firli saat ini sedang menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, suap, dan gratifikasi. Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Meskipun status hukumnya telah diumumkan pada November tahun lalu, Firli belum juga ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.