JAKARTA, KOMPAS.com - Co-captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said berharap putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang akan diketok Mahkamah Konstitusi (MK) bisa sesuai dengan rasa keadilan.
"Syukur-syukur MK memberikan keputusan yang lebih sesuai dengan suasana rasa keadilan kepada masyarakat," katanya saat ditemui di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).
Ia juga meyakini, putusan yang diambil oleh para Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan beragam amicus curiae yang telah diserahkan ke MK.
Baca juga: Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April
Suara guru besar, para aktivis dan masyarakat, kata Sudirman, menjadi harapan agar MK memberikan putusan yang adil.
"Saya punya keyakinan atau harapan apa pun keputusan yang diambil oleh MK dengan paparan bukti-bukti, paparan kejadian, suara masyarakat, suara guru besar, suara orang-orang pintar, mengirim surat disebut amicus curae sebagai sahabat pengadilan saya punya keyakinan atau harapan besar bahwa MK itu menempatkan itu sebagai catatan-catatan penting dalam bernegara," tuturnya.
Namun, kata Sudirman, siapa pun yang nantinya memerintah sesuai dengan putusan MK, sudah selayaknya memperbaiki kondisi negeri yang sedang tidak baik.
Semua pihak juga harus menghormati putusan yang akan dibacakan, tak layak jika ada yang mengingkari dengan cara menangis atau jemawa.
"Pada waktunya sudah selesai ya kita mesti hormati apa pun keputusannya karena kita kan tidak mungkin misalnya saya ada dalam posisi yang menang kan tidak mungkin kalah terus menangis dan yang menang tidak boleh jumawa merasa mendapatkan semua yang diperoleh," tandasnya.
Baca juga: Sejauh Mana Amicus Curiae Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK
Sebagai informasi, sidang sengketa pilpres memasuki babak akhir yaitu pembacaan putusan pada 22 April 2024.
Dalam sengketa pilpres ini, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bersama paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon sengketa.
Mereka meminta agar MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.