JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan mantan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dalam kasus penyelundupan narkoba lewat kabin pesawat Lion Air.
Adapun mantan petugas Avsec Bandara Kualanamu ini berinisial HF yang berperan sebagai operator yang mengendalikan peredaran gelap narkoba tersebut.
“HF ini adalah operator yang menyuruh mengambil narkotika di rumahnya yang bersangkutan dan saudara HF ini merupakan eks karyawan Avsec Kualanamu,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Adapun HF mengaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 15 juta dalam sekali melakukan penyelundupan narkoba.
Baca juga: Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg
HF juga mengaku sudah berhenti dari pekerjaannya sebagai petugas Avsec Bandara Kualanamu sejak tahun 2018.
Selain HF, ada enam tersangka lain yang ditangkap yaitu MRP, R, DA, RP, MZ, dan BA.
Arie menyebut tersangka DA dan RP merupakan petugas lavatory service maskapai Lion Air. Mereka adalah pihak yang mengantar narkoba kepada tersangka MRP.
Dalam melakukan aksinya, HF dibantu oleh istrinya berinisial BA. Peran BA yaitu menyiapkan tiket perjalanan Medan ke Jakarta untuk kurir MRP serta memantau keberadaan MRP selama perjalanan.
“(Sementara) MZ bertugas sebagai pengambil atau pengantar barang dari saudara HF menyerahkan kepada saudara DA dan RP,” kata Arie.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat
MRP sendiri berperan selaku kurir yang membawa 5 kg sabu dan 1.841 ekstasi dari Medan ke Jakarta.
Nantinya narkotika itu akan diangkut tersangka inisial R dari Bandara Soekarno Hatta menuju penerima di Jakarta.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan tiga daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 3 DPO yang sedang kita kejar yaitu saudara Y, PP dan E,” kata dia.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya MRP di Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.
Baca juga: Pria Ini Menantang Direktur Narkoba Polda Riau di TikTok, Besoknya Langsung Ditangkap
"Dari hasil mapping dan analisis para penyidik di lapangan kita berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841," ujar dia.