Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Kompas.com - 18/04/2024, 19:49 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2024 pada 4-16 April 2024, Jasa Raharja mencatat telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejumlah Rp 30,72 miliar.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, jumlah santunan tersebut turun 6,88 persen dibandingkan periode PAM Lebaran sebelumnya (18-30 April 2023) yang mencapai Rp 32,98 miliar.

“Data ini mengindikasikan adanya penurunan fatalitas korban laka sebagai akibat dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode PAM Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum, serta penanganan korban laka secara cepat dan tepat,” papar Jasa Raharja Rivan A Purwantono. 

Selama periode PAM Lebaran 2024 tercatat ada beberapa kecelakaan lalu lintas. 

Pertama, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 58 B, Karawang, Senin (8/4/2024).  

Akibat musibah tersebut, 12 korban dinyatakan meninggal dunia. Salah seorang korban bernama Najwa Ghefira berhasil diidentifikasi di hari yang sama pasca-kejadian dan santunannya diserahkan kepada ahli waris pada hari itu juga.

Sementara itu, 11 korban lainnya berhasil diidentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Senin (15/4/2024). Santunan untuk kesebelas korban tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana kepada para ahli waris korban.

Baca juga: Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Rincian data seluruh korban yang berhasil diidentifikasi diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Markas Besar (Mabes) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.

Adapun dua korban luka-luka telah menerima surat jaminan Jasa Raharja di Rumah Sakit (RS) Rosela, Karawang.

Rivan A Purwantono menyampaikan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

“Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp 20 juta untuk mengganti biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” kata Rivan melalui siaran persnya, Kamis (18/4/2024).

Selain bus Primajasa, musibah lain juga terjadi pada bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 A Ruas Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan 7 korban meninggal dunia dan 24 korban luka-luka.

Baca juga: Polisi Periksa Bus Primajasa dan Sopir Terios Terkait Kecelakaan di Tol Cikampek Km 58

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 7 ahli waris korban pada H+1 setelah kejadian. Sedangkan untuk 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 korban di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Menurut Rivan, kesiapan dan efisiensi penyerahan santunan ini dapat terjadi karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga dan aktif selama pengamanan Lebaran 2024.

Petugas pun berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan (PAM) Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik.

“Jasa Raharja juga secara proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit,” tambahnya.

Baca juga: Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Adapun guna mendorong kesuksesan PAM Lebaran tahun 2024, Jasa Raharja juga mengambil langkah strategis lainnya, seperti menyiagakan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 kantor cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 cabang dan perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera.

Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan spanduk di 5200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024.

Sebagai koordinator program tersebut, Jasa Raharja berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan menggunakan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut.

“Program ini bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan,” ucap Rivan.

Baca juga: Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Di samping itu, kata Rivan, Jasa Raharja terus mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati hati. Imbauan juga dilakukan kepada pemudik untuk mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik yang prima, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com