Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 18/04/2024, 10:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai pada 27 Maret 2024 dan ditutup pada 5 April 2024, masih hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Menarik karena setelah sidang pembuktian ditutup, Mahkamah meminta kepada para pihak: pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk memberikan kesimpulan. Suatu yang baru dalam sidang MK mengenai sengketa Pilpres, yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.

Penyerahan kesimpulan tidak dikenal dalam hukum acara PHPU Pilpres di MK dan tidak diatur dalam PMK 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun tidak diatur dalam PMK, Mahkamah telah memperlihatkan keseriusannya dalam memeriksa dan mengadili perkara PHPU Pilpres 2024 dengan menerapkan mekanisme beracara yang lengkap dan sempurna selama proses sidang hingga pembuktian.

Selain penyerahan kesimpulan, muncul juga opini atau pendapat hukum masyarakat berupa Amicus Curiae (Friend of The court) atau “sahabat pengadilan” yang memberikan pendapat hukum dalam PHPU.

Lebih menarik lagi ketika Mahkamah memanggil saksi-saksi dari pihak pemerintah untuk memberikan keterangan, guna mengklarifikasi beberapa dalil gugatan, seperti pengerahan Bantuan Sosial.

MK meminta keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Selain memanggil para menteri, Mahkamah juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai kesaksian mengenai persoalan etik KPU.

Semua keseriusan ini patut kita apresiasi. Mahkamah tidak hanya terpaku pada persoalan waktu penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan substansi dari pokok permohonan.

Dalil para pemohon, termohon, dan pihak terkait tidak sekadar saling sanggah, tetapi menghadirkan juga kesaksian dari pihak lain yang memiliki hubungan dengan dalil gugatan.

Meskipun pemanggilan terhadap menteri tidak relevan, tetapi Mahkamah telah mengaktifkan naluri “judicial activism” hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran dari semua permohonan yang diajukan ke Mahkamah.

Cara hakim Mahkamah memeriksa perkara PHPU Pilpres 2024 patut kita apresiasi, sebagai cara untuk menghidupkan suasana persidangan, sehingga semua dalil gugatan mendapatkan jawaban dari kesaksian dan fakta yang ada di lapangan. Dengan demikian, gugatan tidak kering dan persidangan menjadi semakin hidup.

Terlepas dari cara Hakim Mahkamah untuk mengklarifikasi berbagai dalil gugatan yang diajukan para pemohon (Paslon 01 dan 03), sengketa Pilpres adalah sengketa hasil Pemilu, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan proses Pemilu, kecuali Mahkamah ingin mengambil keterangan supaya jelas dan terang duduk perkaranya.

Mahkamah tidak memeriksa proses

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 4 Tahun 2023, Mahkamah mendefinisikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah perselisihan antara Peserta Pemilu dengan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Artinya, PHPU adalah sengketa penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dilakukan oleh KPU, bukan sengketa proses pemilu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com