Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Kompas.com - 18/04/2024, 10:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan definisi demikian, tentu Mahkamah telah membatasi dirinya untuk lebih jauh memeriksa sengketa proses.

Kalau terjadi pelanggaran yang cukup terang dan nyata dilakukan oleh para calon, maupun penyelenggara pemilu, tapi tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu, pengawas pemilu atau masyarakat sebagai pemantau selama proses tersebut, maka konsekuensi hukumnya semua proses itu diterima dan harus dinyatakan proses itu sah menurut hukum.

Kalau setiap proses telah dilewati, tidak ada keberatan, tentu semua pihak menerima proses itu, sampai pada penetapan hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU.

Dalam setiap proses rekapitulasi, mulai dari tingkat tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, selalu tersedia mekanisme penyelesaian apabila ada keberatan dari saksi-saksi maupun temuan Bawaslu terhadap proses rekapitulasi itu.

Pelanggaran atau kejahatan dapat diketahui dan dibuka apabila ada bukti. Bukti tersebut harus mulai di tingkat TPS.

C1 Hasil atau C1 Lidi yang ditulis di TPS akan dibuka kembali di tingkat kecamatan apabila terjadi manipulasi di C1 Salinan, dan begitu pula seterusnya sampai tingkat nasional.

Dalam proses rekapitulasi hasil ini, bisa saja terjadi pembiaran atas manipulasi hasil dan tidak diselesaikan oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), sehingga terjadi pembiaraan terhadap pelanggaran pemilu.

Namun, apakah masalah pembiaraan terhadap pelanggaran saat proses rekapitulasi ini juga menjadi bukti para pemohon?

Sejauh pengamatan saya, sidang Mahkamah tidak menghadirkan bukti-bukti demikian. Padahal bukti itulah yang akan menjadi penguat adanya persekongkolan antara Paslon tertentu dengan penyelenggara pemilu sehingga menimbulkan kerugian bagi Paslon lainnya.

Dalil gugatan yang bertendensi pada masalah Bansos dan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto, adalah sesuatu yang tidak masuk pada ranah sengketa menurut Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan tidak masuk kategori sengketa Hasil Pemilu menurut UU 7 Tahun 2017 maupun PMK 4/2023.

Gugatan 01 dan 03 tidak sedikitpun menyentuh ranah saat rekapitulasi hasil Pemilu. Mereka hanya mempersoalkan Sirekap sebagai alat bantu dengan mendalilkan bahwa KPU menggunakan Sirekap sebagai alat kecurangan.

Bagaimana caranya Sirekap dapat memengaruhi hasil, sehingga memenangkan Prabowo-Gibran? Sementara hasil Pemilu ditetapkan berdasarkan hitungan manual KPU yang berjenjang dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Apakah masih relevan menggunakan Sirekap sebagai dalil gugatan, sementara hasil akhir tetap mengacu pada rekapitulasi manual KPU?

Misalnya Sirekap memang menjadi alat bantu kecurangan, apakah dengan demikian hitungan manual KPU ditolak karena Sirekapnya bermasalah?

Kalau hitungan manual KPU ditolak dan Sirekap juga bermasalah, apakah keputusan KPU tentang seluruh Hasil Pemilu 2024 dengan sendirinya tidak sah dan harus ditolak?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com